Sudahlah, Luluskan Semua Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK
BACA JUGA: Kabar Penting dari Pak Menteri untuk Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK
"Artinya honorer K2 meskipun sudah dinyatakan lolos passing grade PPPK tetapi kalau pemerintah daerah tidak mampu untuk menggajinya maka honorer K2 tidak bisa menjadi PPPK," ucapnya.
Pertanyaannya, kata Jufri, apakah honorer K2 yang tidak lulus passing grade bisa menjadi PPPK? Jika pemerintah daerah sangat membutuhkan dan mampu menggaji PPPK, kenapa tidak?
"Sepanjang pemda membutuhkan dan mampu menggaji PPPK tidak ada salahnya. Sebab, titik tekannya memang ada pada kemampuan daerah dalam hal penganggaran gajinya," sergahnya.
Apakah akan melanggar jika pemda mengajukan pengangkatan honorer K2 yang tidak lulus passing grade untuk menjadi PPPK? Jufri berpendapat, tidak ada masalah, yang terpenting pemda siap menganggarkan gajinya.
Bagi yang tidak lulus passing grade bisa diuji ulang atau diadakan pelatihan (workshop) untuk mendongkrak nilai yang dinyatakan tidak sesuai passing grade.
Jufri menilai tidak adil dan akan melukai perasaan honorer K2 jika dalam rekrutmen PPPK seandainya jumlah yang lulus passing grade melebihi kekuatan anggaran daerah untuk menggajinya. Akhirnya diadakan perangkingan untuk mengisi jumlah formasi yang ada.
Contohnya jumlah peserta PPPK sebanyak 300 orang, lolos passing grade 250 orang dan yang diajukan Pemda sesuai kemampuan anggaran (APBD) sebanyak 100 orang.