Sudi Anggap Tiket Bukan Gratifikasi
Sabtu, 25 Desember 2010 – 23:24 WIB
SBY beserta para menteri dan undangan lain duduk di royal box VVIP SUGBK. Kekisruhan sempat terjadi karena banyak rombongan mengaku sebagai kolega para menteri turut masuk hingga menjejali tribun VVIP dan tempat duduk khusus peliputan media.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, sesuai pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang menonton secara gratis harus melaporkan gratifikasi ke KPK. Sesuai pasal itu, kata dia, gratifikasi termasuk pemberian diskon, pemberian uang, barang, entertainment, tiket pesawat, hotel, dan akomodasi lain. Dalam pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 itu, disebutkan bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, mereka wajib melapor kepada KPK. (sof/dwi)