Sudirman alias Jendral Menyambut Kedatangan Polisi dengan Tembakan, Tegang
Selasa, 28 Juli 2020 – 11:09 WIB

Salah satu tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki senjata api rakitan saat ditangkap. Foto: ANTARA/HO/Polres Tebo
Kedua pelaku langsung dilarikan ke klinik Dokkes Bhayangkara Polres Tebo untuk diberikan pertolongan akibat luka tembak dan kedua pelaku saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (antara /jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!