Sudirman-Thamrin Sudah Bersih dari Rambu Larangan Bermotor
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hari ini mulai mencopot rambu-rambu lalu lintas di zona pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Para pengendara sepeda motor bahkan sudah dibolehkan melalui jalur protokol tersebut.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pencabutan rambu lalu lintas ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Sudah diputus dan rambu mulai kami copot hari ini. Begitu salinan putusan MA kita terima, otomatis ketentuannya diberlakukan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Sigit, pencabutan rambu lalu lintas ini tidak diperlukan acara khusus. Usai pencopotan rambu-rambu lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut, kendaraan roda dua sudah bisa melintas kembali.
"Kendaraan roda dua belum banyak yang melintas di jalan tersebut," katanya.
Da menuturkan, ke depan, pihaknya akan melakukan survei dan kajian kembali terkait kebijakan apa yang bisa diterapkan untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol. Sebab, di kedua ruas jalan itu juga sudah diterapkan kebijakan ganjil genap. (dil/jpnn)