Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku pihaknya telah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) atas ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.
“Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi (dianulir MA). Dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi Pergub," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Revisi Pergub soal larangan melintas sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin masih menunggu kajian Dinas Bina Marga berkaitan desain trotoar di ruas jalan tersebut.
Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan sesegera mungkin membuka jalan MH Thamrin untuk sepeda motor. Terlebih, MA juga melihat aturan yang dikeluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama melawan hukum yang lebih tinggi.
"Tentunya kita negara hukum (akan menaati MA)," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan dua warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar atas ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Yuliansyah berprofesi sebagai wartawan, sedangkan Diki adalah driver ojek online.
Keduanya mengajukan uji materiel atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
MA melalui majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono pada 21 November 2017 menyatakan ketentuan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.