Sugeng Mengincar Anak-Anak yang Bermain Handphone di Pinggir Jalan
Sabtu, 28 September 2019 – 17:07 WIB
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku berusaha melarikan diri melalui belakang rumah. Namun petugas lantas menembak kedua kakinya.
"Pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Gondanglegi, dengan mencari-cari sasaran menggunakan motor sarana," imbuh AKP Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku jambret ini diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)