Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban

Rabu, 13 Desember 2017 – 06:34 WIB
Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban - JPNN.COM
PENCABUL: Pelaku pencabulan anak, Sugiman (berbaju tahanan warna biru) di Polres Tegal, Selasa (12/12). Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tegal membekuk Sugiman (29), warga Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Polisi menangkap pria beristri itu setelah adanya laporan tentang kasus pencabulan.

Sugiman merupakan pelaku pencabulan disertai penganiayaan terhadap terhadap MF (16), warga Desa Balapulang Wetan, awal Desember lalu. Berdasarkan laporan dari orang tua MF, korban dicabuli dan dipukuli di kebun bambu hingga memar pada bagian wajah lantaran menolak saat disuruh membeli minuman keras (miras).

Dari hasil penyelidikan polisi, Sugiman sudah mencabuli korban sejak lima tahun lalu. Selain itu, korban ulah Sugiman bukan hanya MF tapi juga beberapa bocah lainnya.

Laman radartegal.com mengabarkan, para korban yang rata-rata masih duduk di bangku SD disodomi dan dipaksa tersangka untuk mengoral terhadap alat kelaminnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, Sugiman memperdaya para korban dengan uang.

"Tersangka ini cukup royal. Korban-korbannya dirayu dan dikasih duit," ungkap Bambang, Selasa (12/12).

Menurut Bambang, jumlah korban perbuatan bejat tersangka ada tujuh anak. Korbannya bukan hanya yang tinggal di Kabupaten Tegal, ada juga warga Jakarta.

"Sebagian besar korban sudah kenal tersangka karena tetangga-tetangganya sendiri," ujar perwira menengah ini.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 292 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun.

Satreskrim Polres Tegal membekuk seorang buruh bernama Sugiman yang menjadi pelaku pencabulan terhadap tujuh bocah dengan iming-iming uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News