Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suhendra Beri Solusi Atas Polemik Kebijakan Menteri Susi

Senin, 28 Agustus 2017 – 12:31 WIB
Suhendra Beri Solusi Atas Polemik Kebijakan Menteri Susi - JPNN.COM
Nelayan. Ilustrasi Foto: Yerry Novel/dok.JPNN.com

Suhendra pun menawarkan solusi alternatif terkait kebijakan-kebijakan Susi. Peraturan Menteri (Permen) No. 10 Tahun 2015 tentang Perpanjangan Masa Moratorium Eks-Kapal Asing, misalnya, solusi alternatifnya adalah modernisasi alat tangkap yang ramah lingkungan berbasis Code of Conduct Responsible Fisheries (CCRF); pengembangan industri galangan kapal perikanan dalam negeri; pengecekan ulang jenis kapal dan alat tangkap di masing-masing WPP; dan pembentukan forum koordinasi dan kebijakan masing-masing WPP.

Permen No. 57/2015 tentang Penghapusan Transhipment Muatan di Tengah Laut, solusi alternatifnya menurut Suhendra yakni diberlakukan bagi kapal yang hasil tangkapannya langsung diekspor ke luar negeri; peningkatan jumlah observer (pemantau) di kapal-kapal perikanan agar dapat memantau aktivitas penangkapan ikan; dan pengawasan intensif, baik langsung di laut atau pun via satelit.

Permen No. 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, kata Suhendra, solusi alternatifnya ialah meningkatkan usaha budi daya lobster, kepiting dan rajungan; dan meningkatkan harga pasaran lokal dalam negeri.

Permen No. 2/2015 tentang Pelarangan Trawl, Cantrang dan Set Nets di WPP Nasional Republik Indonesia (NRI), lanjut Suhendra, solusi alternatifnya ialah modernisasi alat tangkap berbasis CCRF sesuai karakteristik perairan setempat; penggantian alat tangkap dengan yang ramah lingkungan; pengaturan jumlah kapal dan musim penangkapan; dan izin kapal di atas 30 gross ton (GT) dalam proses moratorium sehingga bisa beroperasi di bawah area 12 mil yang merupakan wilayah kewenangan provinsi.

Permen No. 4/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan pada WPP 714, tutur Suhendra, solusi alternatifnya ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan, bekerja sama dengan swasta, saat diberlakukan closed area (Oktober-Desember) harus bisa memberikan bantuan alternatif. Di antaranya berupa penyediaan usaha substitusi seperti usaha perikanan budi daya, pariwisata bahari dan industri rumah tangga.

“Karena nelayan pastinya tidak bisa melaut akibat pemberlakuan closed area tersebut,” papar Suhendra yang juga mantan Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Indonesia-Vietnam bentukan pemerintah RI dan Vietnam ini.(jpnn)

Segala sesuatu ada sisi baik dan sisi buruknya. Begitu pun kebijakan, selalu ada sisi positif dan sisi negatifnya, termasuk kebijakan Menteri Kelautan

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close