Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suhu Yo Chu Ditetapkan Tersangka, Polisi Kirim Surat Cekal ke Imigrasi

Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:16 WIB
Suhu Yo Chu Ditetapkan Tersangka, Polisi Kirim Surat Cekal ke Imigrasi - JPNN.COM
Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan Dani Bagas Pratama dan suhu Yo Chu alias Hendra sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mengusut kasus ini.

"Saksi yang kita periksa itu, ada saksi korban, saksi yang mengamankan anak tersebut dan saksi dari orang-orang di vihara itu," ujar Agung Gima, Selasa (29/8) sore.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, selanjutnya jajaran Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka tergantung bagaimana hasil dari gelar perkaranya. Sudah ada mengarah ke sana (tersangka, red)," tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur berinisial Sa, 12 dan Sw, 15, Sat Reskrim Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pencabulan itu.

"Kejadian pencabulan itu di Jakarta, kita tidak bisa menangani pencabulan itu, karena locusnya di Jakarta, bukan di Batam," katanya.

Agung Gima menambahkan, pihaknya saat ini baru mengamankan Dani Bagas Pratama, sementara Hendra, saat ini posisinya sedang berada di Jakarta. Untuk menghindari Hendra kabur ke luar negeri, polisi akan mengirim surat ke Imigrasi untuk mencekal Hendra ke luar negeri.

Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan Dani Bagas Pratama dan suhu Yo Chu alias Hendra sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close