Sui Sui Ditangkap karena Hina Kepolisian di Media Sosial
jpnn.com - BATAM - Sui-Sui, 37, terpaksa digelandang ke Mapolresta Barelang, Rabu (14/9), gara-gara menghina institusi kepolisian di akun facebook miliknya.
Peristiwa ini berawal dari kecelakaan yang dialami oleh Sui-Sui di Seitemiang setelah diserempet sebuah mobil.
“Pemilik mobil mengantarkan ke rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Memo Ardian, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
Sui-Sui yang terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan sempat melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi MKGR, Batuaji.
Namun sesampainya disana, polisi yang jaga mengarahkan dia membuat laporan lanjutan ke Mapolresta Barelang.
“Disuruh membuat laporan ke Polres, tapi dia tak melapor. Malah membuat postingan menghina polisi di facebook,” lanjutnya.
Memo menjelaskan bahwa Sui-Sui melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara.
Berutung polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga Sui-Sui tak ditahan.