Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 13 April 2010 – 17:25 WIB
:TERKAIT Sujudi dianggap telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU berpendapat, pengadaan alkes bukan termasuk dalam kondisi darurat. Dalam proyek tersebut, ditemukan kemahalan dari harga proyek senilai Rp 170 miliar. Sementara lelang dalam proyek alkes hanya formalitas belaka. Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat atas usulan PT Kimia Farma Trading selaku rekanan Depkes. "Sehingga merugikan negara Rp 104,4 miliar," ujar Catharina.
JPU juga menyebut Sujudi telah menerima Rp 700 juta dari rekanan Depkes untuk perkawinan anaknya, serta pembelian alat musik di rumah dinas Menkes. Selain itu, bantuan untuk 32 RSUD dari PT Kimia Farma senilai Rp 8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Oleh para kepala RSUD, uang bantuan sejumlah Rp 6 miliar dari Kimia Farma itu telah dikembalikan ke KPK.