Suka Naik Motor Lewat Trotoar? Awas, ini Sanksinya
jpnn.com, SURABAYA - Bagi yang masih suka lewat trotoar saat mengendarai sepeda motor, sebaiknya segera hentikan. Sebab, polisi menyatakan akan menindak tegas pengguna kendaraan yang nekat melewati jalur pedestrian. Pelanggaran itu dianggap meresahkan pejalan kaki. Petugas langsung memberikan surat tilang jika menemukan hal tersebut.
"Kami berhak menindak para pengendara jika memang kedapatan melaju di jalur pedestrian," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Deddy Eka. Sebab, pengendara yang seperti itu dianggap telah melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Isinya, pengemudi jalan harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan para pejalan kaki.
Deddy menegaskan, jika melakukan pelanggaran tersebut, pengendara bisa dikenai tilang. "Aturannya sudah jelas. Pengendara roda dua tidak boleh menggunakan trotoar," ucap perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Salah satu ruas jalur pedestrian yang rawan diterobos pengguna motor adalah ruas di Jalan Pandegiling. Apalagi di kawasan sisi timur jalan tersebut. Pengguna jalan kerap nekat menerobos ke jalur pedestrian. Caranya dengan mengangkat kendaraan ke trotoar dari sisi bahu jalan. Cara itu dilakukan karena ada besi-besi penghalang yang dipasang di jalur pedestrian. Satu-satunya jalan adalah mengangkat motor.
Deddy menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah sering melakukan penindakan. Polisi bersama dishub berkeliling di pusat kota Surabaya. Salah satu fokusnya adalah memantau pelanggaran yang dilakukan pengguna motor yang nekat lewat trotoar. "Tapi, pelanggarnya juga masih terus bermunculan," ujarnya.
Untuk itu, Deddy perlu melakukan koordinasi dengan Unit Dikyasa Polrestabes Surabaya. Sebab, tidak hanya tindakan represif, sosialisasi sebagai tindakan preventif juga diperlukan agar keseimbangan tugas polisi terjaga. "Jadi, dua peran itu harus berjalan dengan baik untuk mengurangi pelanggaran," ungkap mantan Kanitlantas Polsek Genteng tersebut. (bin/c17/eko)