Sukiman PAN Terbukti Terima Suap Dana Perimbangan, Ini Ganjarannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan anggota DPR Sukiman dalam perkara suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Hakim mengganjar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) 2014-2019 itu dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4).
Hakim menyatakan, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Arfak, Papua. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Sukiman membayar uang pengganti senilai jumlah yang dia terima dalam suap tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa H Sukiman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.650.000.000 dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Sunarso.
Hakim juga menambah hukuman untuk sukiman berupa pencabutan hak politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Namun, hukuman dari majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Sukiman. JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, plus perintah pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,62 miliar dan USD 22 ribu.(tan/jpnn)