Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sukiman, salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN. Penahanan ini terkait penetapan tersangka Sukiman di kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Untuk tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di C1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
Dalam perkara ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
KPK menduga Sukiman menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak dari Natan.
Perkara suap ini terjadi ketika pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman yang merupakan legislator dari dapil Kalimantan Barat.
Natan diduga memberi suap sebesar Rp 4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar sembilan persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.