Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah
Jumat, 14 November 2008 – 11:33 WIB
Pasal 266 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja... menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Kasus yang melilit Sukma itu bermula dari niatnya maju sebagai caleg untuk kursi DPR dari PNI Marhaenisme di salah satu daerah pemilihan (dapil) di Bali. Salah satu berkas yang dia sertakan adalah ijazah dari SMA 3. Belakangan ijazah itu diduga palsu. Sukma sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU. Namun, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap mengadukan Sukma ke polisi. Buntutnya, dia jadi tersangka.