Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

Rabu, 08 Oktober 2014 – 06:16 WIB
Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng - JPNN.COM

Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.  Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/jpnn)

 

JAKARTA  - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News