Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg
Kamis, 30 Juli 2009 – 18:18 WIB
“Menurut kami, tiga Putusan Majelis Hakim Agung MA atas Peratuan KPU Nomor 15 itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik,” kata Zaenal Ma'arif, didampingi dua rekan Koalisi Konstitusi dan Keadilan masing-masing Hasto Kristiyanto (PDI-P) dan Indra J Piliang (Golkar), di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/7).
Sementara Indra J Piliang, yang dalam koalisi tersebut menjadi Wakil ketua menjelaskan bahwa persoalan pasca Putusan MA tersebut bukan lagi soal calon legislator yang masuk atau yang dianulir. “Sebab, secara legal KPU sendiri kan belum mengumumkan sebenarnya siapa saja yang masuk, terkait pola perhitungannya juga belum diketahui, kan,” ujar Indra.