Suku Bunga AS Tinggi, Investasi di Indonesia Tetap Oke
jpnn.com - JPNN.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menilai, animo terhadap produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berlanjut tahun ini.
Sebab, ada dana repatriasi Rp 143 triliun yang membutuhkan instrumen investasi yang menguntungkan.
”Terbuka kemungkinan ke pasar modal dalam surat berharga negara, kontrak pengelolaan dana (KPD), dana investasi real estate, dan RDPT,” terangnya.
OJK melakukan relaksasi regulasi KPD berupa penurunan nilai investasi bagi setiap pemodal.
Yakni, dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
OJK juga menghapus kewajiban perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT.
OJK akan bekerja sama dengan direktorat jenderal pajak untuk memperoleh daftar wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasar tax amnesty.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi dana repatriasi, khususnya selama holding period tiga tahun.