Sukurin, Duo Maling Motor Beraksi di Saat Rombongan Kapolres Melintas

Dia menambahkan saat mengambil sepeda motor kondisi setang sedang terkunci, namun kedua pelaku membuka secara paksa.
Seusai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.
"Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya setelah satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari pengakuan pelaku mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)