Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sukurin, Komika Tersangka Penistaan Agama di Kampanye Anies Ditahan

Senin, 11 Desember 2023 – 04:50 WIB
Sukurin, Komika Tersangka Penistaan Agama di Kampanye Anies Ditahan - JPNN.COM
Komika asal Lampung AR (33) (tengah) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023). ANTARA/HO-Polda Lampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Komika berinisial AR (33) yang tampil pada kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Kota Bandarlampung, Lampung pada Kamis (7/12) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

AR telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" terkait nama Muhammad.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu.

Dia mengatakan saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

"AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata dia.

Komika itu melakukan penistaan agama di Kampanye Anies melalui materi stand up comedy terkait nama Muhammad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close