Sukurin, Pria Bertato yang Pamer Letuskan Senjata Api Ditangkap Polisi
jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap pria bertato di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sempat pamer video dirinya meletuskan senjata api.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pelaku seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Yonky saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut, Senin.
Dia menuturkan kepolisian mengungkap kasus aksi video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang sempat ramai video letusan tembakannya.
Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.