Sulit Membentuk Peradilan Khusus Dokter
jpnn.com - JAKARTA - Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Mediko Legal, Prof. dr. Budi Sampurna mengungkapkan sulit dibentuk peradilan khusus untuk profesi dokter.
Pernyataan ini disampaikan Budi setelah banyak pihak kembali memperanyakan adanya peradilan buat dokter seiring dengan kasus hukum yang menjerat tiga tenaga medis, dr. Dewi Ayu Sasiary, Sp. OG, dr. Hendry Simanjuntak,Sp dan dr. Hendry Siagian, Sp. OG di Manado, Sulawesi Utara.
"Peradilan profesi, pernah diwacanakan dalam pembuatan undang-undang untuk kedokteran, tapi kemudian tidak digolkan karena agak sulit dalam melaksanakannya," tutur Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (27/11).
Menurut Budi, sistem peradilan untuk profesi dokter sulit karena harus menyiapkan hakim khusus dalam jumlah besar. Selain itu fasilitas dan sarana yang perlu disiapkan jika itu dibentuk.
"Belum lagi harus memiliki suatu hukum acara tersendiri. Itu jadi berat," sambung Budi.
Oleh karena itu, kata dia, diusulkan peradilan profesi dokter diganti dengan pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonensia (MKDKI). Pembentukan MKDKI ini untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan seorang dokter.
"Kalau MKDKI ini sudah diatur dalam undang-undang kedokteran," kata Budi. (flo/jpnn)