Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sulit Menyebut #2019GantiPresiden Dilindungi Konstitusi

Rabu, 29 Agustus 2018 – 21:52 WIB
Sulit Menyebut #2019GantiPresiden Dilindungi Konstitusi - JPNN.COM
Kaus 2019 Ganti Presiden terjual di pasaran. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, langkah segelintir orang secara aktif mengampanyekan #2019GantiPresiden, tidak bisa disebut sebagai hak konstitusional warga negara.

Pasalnya, dalam mengampanyekan tagline tersebut, Neno Warisman, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Mardani Ali Sera terkesan mengabaikan hak konstitusional warga negara lainnya. Terutama mereka yang merasa tagline tersebut merugikan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Saya kira (gerakan #2019GantiPresiden) juga sulit diterima sebagai hak konstitusional, karena menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat, apalagi penolakannya makin meluas," ujar Ramses kepada JPNN, Rabu (29/8).

Pengajar di Universitas Mercu Buana ini juga memprediksi Pilpres 2019 mendatang bakal kembali berlangsung ketat seperti di Pilpres 2014 lalu. Apalagi keterbelahan di tengah yang terjadi ketika itu, belum sepenuhnya pulih.

"Saya kira kemungkinan malah lebih ketat dari pemilu sebelumnya. Apalagi pilpres kali ini sepertinya terakhir kali bagi Prabowo untuk maju sebagai capres, sehingga tak tetutup kemungkinan berbagai cara bakal dilakukan," katanya.

Saat ditanya terkait kemungkinan keuntungan yang diperoleh Neno, Dhani dan Ratna, terkait aktivitas mengampanyekan gerakan #2019GantiPresiden, Ramses memprediksi tak ada keuntungan yang pasti.

"Sepertinya mereka hanya menjadi corong dari gerakan tersebut dan bisa saja dianggap sudah kebal dengan berbagai kritikan," pungkas Ramses.(gir/jpnn)

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, #2019GantiPresiden, tidak bisa disebut sebagai hak konstitusional warga negara.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News