Sultan Diharapkan Terus Wujudkan Keistimewaan Yogya
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:31 WIB
"Akan tetapi harus memenuhi kehendak rakyat melalui sejumlah persyaratan yang ditetapkan UU yang tidak berbeda dengan syarat gubernur lainnya. Bahkan lebih berat tidak sebagai anggota parpol, yang kesemuannya itu dilakulan verifikasi terlebih dahulu oleh DPRD, apabila memenuhi syarat baru bisa ditetapkan jadi gubernur," ujarnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Pakualam IX telah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,