Sultan DPD RI Sambut Baik Kehadiran Badan Pangan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Perpres yang diteken pada tanggal 29 Juli 2021 ini dipimpin langsung oleh presiden.
“Kami menyambut baik kehadiran BPN yang sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Semoga BPN mampu menjadi solusi permanen bagi ketimpangan pembangunan pertanian Indonesia ke depannya,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin di Jakarta pada Kamis (27/8).
Menurut Sultan, BPN hadir di saat yang tepat, ketika Indonesia yang terkenal dengan negara agraris ini mengalami kemunduran produktivitas pangan yang serius di tengah pandemi Covid-19. Skala importasi pangan kita sudah tidak wajar sebagai negara sebuah tropis yang subur.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sejak Januari-Juni 2021 atau sepanjang Semester I-2021, Indonesia telah melakukan impor pangan hingga US$ 6,13 miliar atau setara dengan Rp 88,21 triliun.
“Terus terang saja, DPD RI secara kelembagaan sudah lama memberikan atensi terkait impor pangan ini, dan tentu kami sangat prihatin dengan mekanisme pemenuhan bahan pangan nasional yang semakin mengalami ketergantungan pada pilihan impor.
Namun demikian, Sultan memberikan apresiasi kepada kementrian pertanian selama ini dan mengakui bahwa kinerja ekspor pertanian kita cukup baik dalam periode krisis ini", ujarnya.
Lebih jauh, mantan ketua HIPMI Bengkulu ini mengungkapkan Indonesia membutuhkan strategi pembangunan pertanian yang lebih progresif dan out of the box. Presiden Joko Widodo telah menunjukan keberanian moral politiknya dengan memimpin langsung BPN ini, sebagai upaya serius presiden mewujudkan Kedaulatan pangan di republik ini.
"Pandemi covid telah memberikan pelajaran berharga bagi kita, bahwa ketahanan pangan yang memadai adalah kunci utama bagi ketahanan imunitas warga masyarakat, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap keamanan dan pertahanan negara,” kata Sultan.(jpnn)