Sultan Menolak Koperasi Diawasi OJK, Begini Usulannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar dilakukan skema konsolidasi modal koperasi dengan Bank Pembangunan daerah (BPD) sebagai upaya peningkatan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga keuangan non-bank.
Hal itu disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu sebagai respons atas penolakan masyarakat terhadap wacana pengawasan aktivitas koperasi oleh OJK melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
“Sebagai lembaga keuangan non-Bank, banyak koperasi dengan reputasi yang cukup baik tumbuh dan berkembang secara eksponensial sejak orde baru. Dengan total aset dan modal minimum yang sudah menyaingi BPR bahan BPD,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (9/12).
Menurut Sultan, koperasi dengan total aset dan modal yang demikian besar, cukup rentan dimanipulasi dan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat oleh negara.
Dia mengatakan terbukti sudah banyak koperasi yang mengalami fraud akibat modus kejahatan keuangan yang merugikan ribuan anggotanya.
"Dengan demikian, tak salah jika koperasi dengan total aset di atas 1-2 trilliun kita konsolidasikan atau dimerger dengan BPR atau BPD di daerah. Hal ini tentu tidak begitu sulit dilakukan, jika dilakukan dengan negosiasi yang saling menguntungkan oleh pemerintah dan manajemen kedua jenis lembaga keuangan itu,” tegasnya.
Saat ini, kata Sultan, masih ada terdapat 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun. Adapun bank daerah tersebut di antaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, dan Bank Kalbar.
“Saya kira BPD-BPD kritis modal ini harus ditopang secara bisnis oleh lembaga keuangan non-Bank yang mengakar dalam sistem ekonomi kerakyatan seperti koperasi,” kata Sultan.