Sultan Merespons Soal Usulan Pembubaran MPR, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) merupakan wujud sesungguhnya lembaga legislatif yang sesuai dengan definisi demokrasi Pancasila.
Hal ini disampaikan Sultan dalam rangka menyikapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gelora Fahri Hamzah yang mengusulkan agar lembaga legislatif MPR RI dibubarkan.
“Membubarkan MPR RI sama dengan mengoreksi atau bahkan tidak mengakui keberadaan sila ke-4 Pancasila. MPR hanya perlu dikembalikan ke posisinya yang semula, bukan justru dibubarkan,” tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (22/1).
Menurut, apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah merupakan sebuah kritik konstitusional yang sangat fundamental terhadap suasana ketatanegaraan Indonesia yang serba ambigu saat ini.
Oleh karena itu, sangat penting untuk diperhatikan dan dimaknai sebagai argumentasi politik negara yang konstruktif dan benar adanya.
“Sebagai tokoh nasional dan mantan Wakil Ketua DPR RI, saudara Fahri tentu memahami betul bahwa struktur ketatanegaraan kita yang sudah saatnya diperbaharui. Bukan tentang eksistensinya tetapi lebih pada esensi kewenangan masing-masing lembaga legislatif yang ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sultan mendorong agar pemerintah dan Lembaga legislatif khususnya MPR/DPR RI untuk mengkaji usulan pembubaran MPR RI dan membuka ruang dan peluang untuk dilaksanakannya amendemen konstitusi.
"Saya selalu mengatakan semua persoalan bangsa saat ini hanya akan efektif diselesaikan jika konstitusi UUD NRI 1945 dievaluasi secara menyeluruh. Khususnya pada pasal atau ketentuan yang mengatur tentang lembaga politik dan Sistem ketatanegaraan Indonesia,” terangnya.