Sumartini Jadi Saksi di Sidang Edmond
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:13 WIB
JAKARAT - Sidang pelanggaran kode etik dan disiplin dengan terperiksa Brigjen Pol Edmon Ilyas digelar Kamis (24/2). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan para perwira yang telah divonis sebelumnya sebagai saksi. Mereka yang diperiksa itu adalah Kombespol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani, Kompol Arafat Eanie dan AKP Sri Sumartini. "Untuk sidang kode etik, hari ini sidang tapi masih dimintai keterangan para saksi untuk terperiksa Pak Edmon. Saksi-saksi kemarin empat orang, hari ini empat orang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (24/2).
Seperti diberitakan sebelumnya para perwira itu diadili secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dalam penanganan kasus Gayus Tambunan. Sri Sumartini dan Arafat telah divonis bersalah dan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara Pambudi dan Mardiyani divonis melanggar dan hanya dimutasi dan diwajibkan minta maaf kepada instansi.
Selain mereka yang belum disidang adalah Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kombespol Eko Budi Sampurno. Namun demikian dari serangkaian sidang yang telah digelar hanya sidang Arafat yang digelar terbuka. Selebihnya sidang dilaksanakan tertutup. ''Kode etik itu memang tertutup aturannya,'' tambah Anton.(zul/jpnn)