Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI

Rabu, 22 Juni 2011 – 14:33 WIB
Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI - JPNN.COM
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kebijakan itu dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari tenaga kerja yang diberangkatkan perusahaan itu.

Keluhan masyarakat itu, imbuh dia, antara lain  tidak mendapat perlindungan maupun hak sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama antara tenaga kerja dan perusahaan. Termasuk adanya kebijakan pemerintah KSB yang mewajibkan perusahaan itu memiliki kantor cabang di KSB dan pimpinannya minimal berijasah srata satu (S1).

"Tiga perusahaan sudah kita cabut ijinnya," tegas Manawari.

Sayangnya, Manawari engan menyebutkan nama tiga perusahaan yang dilarang beroperasi di KSB itu. "Dengan dicabutnya izin operasi itu, maka hanya delapan perusahaan yang masih eksis sampai saat ini," bebernya.

TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News