Sumber Kencono Aman
Pembekuan Operasi Hanya untuk Bus BersangkutanSabtu, 17 September 2011 – 02:24 WIB
Terkait bus SK yang sering terlibat kecelakaan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi yang ikut dalam gelar perkara juga menjelaskan. Dia mengatakan, saat perusahaan otobus (PO) mengajukan izin, telah ada kesepakatan dengan dishub terkait kecelakaan.
"Isinya, jika ada bus yang terlibat kecelakaan dengan korban meninggal di atas sembilan orang, operasi bus tersebut akan dibekukan sementara sampai ada putusan pengadilan," ujarnya. Artinya, yang dibekukan operasinya adalah unit bus yang terlibat, bukan PO-nya.
Sebab, dengan jumlah korban yang besar, muncul kemungkinan bus tersebut tidak layak jalan, tetapi dipaksakan. Sementara itu, PO baru dibekukan jika melakukan pelanggaran yang terkait aturan manajerial. "Misalnya, trayek Sumber Kencono hanya ke Jogja, tetapi ia juga melayani trayek ke Banyuwangi," jelasnya.