Sumut Bakal Terbelah jadi Lima Provinsi
Selasa, 03 Juni 2014 – 01:49 WIB
Kata dia, asalkan usulan daerah pemekaran memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, grand desain bisa diabaikan untuk membentuk suatu daerah pemekaran baru. (sam/jpnn)