Sumut Miskin, Sejajar NTT
Rabu, 16 Januari 2013 – 08:51 WIB
Data tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2012 tertanggal 26 Desember 2012. Di Permenkeu itu, Menkeu Agus Martowardojo enjelaskan, Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD untuk membiayai tugas pemerintah setelah dikurangi Belanja Pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Penerimaan umum APBD dimaksud tidak termasuk DAK, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Mampukah Sumut beranjak naik status, meninggalkan kategori sebagai provinsi dengan Kapasitas Fiskal rendah? Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar, punya optimisme tinggi bahwa Sumut bisa naik peringkat dalam beberapa tahun ke depan.