Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sumut Peringkat 1 Terbanyak Pencandu Narkoba, Edy Rahmayadi Beri Reaksi Begini

Rabu, 01 Juli 2020 – 17:50 WIB
Sumut Peringkat 1 Terbanyak Pencandu Narkoba, Edy Rahmayadi Beri Reaksi Begini - JPNN.COM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA/Munawar

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan di Sumut ada lebih dari 1 juta orang pecandu yang jumlahnya mengalahkan DKI Jakarta yang sebelumnya peringkat teratas.

“Sumatera Utara pada survei yang lalu menduduki peringkat 3, ranking ke 3 di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba.”

“Sekarang ini (2020) menjadi peringkat 1, ranking 1. Pencandu narkobanya lebih dari 1 juta orang. Mengalahkan DKI Jakarta yang pada survei yang lalu menduduki rangking pertama,” ujar Arman usai mengungkap kasus sabu 40 Kg di Kantor BNN Sumut, (29/6).

Pada paparan kasus di BNN Sumut, puluhan sabu disita dari lima tersangka yait MF, MR, BW, AM dan RZ.

Kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan Puskoops Interdiksi Terpadu akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen. Rencananya sabu akan diedarkan ke Sumut.

Menindaklanjuti hal tersebut, BNN RI berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan melakukan patroli di kawasan perairan Malaysia, Sabtu (27/6/2020).

Diketahui, dua tersangka MF dan MR membawa sabu ke Medan dalam jumlah besar. Tim pun bekuk MF dan MR di kawasam Kota Binjai. Dari keduanya, petugas amankan 29 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan.

Pengembangan dilakukan petugas dengan membekuk tersangka lainnya yang menerima barang haram itu di Medan. Yakni BW dan AM ditangkap di area parkir Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. BW dan AM diketahui penerima barang bukti di Sumut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Sumatera Utara (Sumut) merupakan daerah dengan pecandu narkoba terbanyak di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close