Sunat Hibah untuk Masjid, Eks Anggota DPRD Kena 5 Tahun
jpnn.com - JPNN.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Teuku Ihsan Hinda (TIH), resmi menyandang status sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Terhitung awal pekan ini, pria yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 dari Partai Demokrat itu, akan menjalani masa tahanan selama 5 tahun kedepan.
“Putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun. Hasilnya, permohonan kasasi terdakwa TIH ditolak,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Pandjaitan, Kamis (22/12).
Oleh karena itu, kata Rudi, putusan yang digunakan adalah putusan sebelumnya. Yakni, putusan banding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung, bernomor 8/TIPIKOR/2014/PT.BDG.
“Menyatakan terdakwa Haji Teuku Ihsan Hinda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujarnya.
Rudi menambahkan, terdakwa TIH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa TIH juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp. 625.000.000 kepada negara.