Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi

Jumat, 14 Juni 2019 – 23:58 WIB
Sungguh Bejat! Tiga Oknum Guru Diduga Perkosa Tiga Siswi - JPNN.COM
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Radarbogor.id

jpnn.com, SERANG - Tiga oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah memperkosa tiga siswinya, Selasa (19/3/2019) lalu. Perbuatan bejat itu mengakibatkan salah satu korban dikabarkan hamil empat bulan.

Peristiwa tragis itu terungkap setelah salah satu korban berinisial DO diketahui hamil. Didampingi keluarganya, DO melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang, Selasa (11/6/2019).

Informasi dugaan pemerkosaan itu juga didengar oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. LPA kemudian memutuskan untuk mendampingi korban.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…

Berdasarkan informasi yang diperoleh LPA, selain DO, ada dua siswi lain yang juga menjadi korban perkosaan. “Yang saya ketahuinya inisialnya DO. Dia baru lulus SMP. Dua lagi belum lapor, tapi kami akan cari informasi kedua korban tersebut,” kata Ketua LPA Banten Uut Lutfi kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Diduga ketiga korban diperkosa oleh ketiga oknum guru. Para korban diperkosa di ruangan laboratorium sekolah saat kegiatan belajar di sekolah.

Salah satu oknum guru tersebut diketahui berinisial ON. Sementara dua oknum guru lainnya belum diketahui. Soalnya, DO masih trauma.

“Informasinya ada tiga pelaku. Ketiganya merupakan oknum guru di satu sekolah (SMP Cikeusal-red). Mereka melakukan perbuatannya di ruangan laboratorium. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan berbarengan (dengan tiga korban-red),” jelas Uut.

Diduga ketiga korban diperkosa oleh ketiga oknum guru di ruangan laboratorium sekolah saat kegiatan belajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close