Sungguh Beruntung 9 PSK Ini, Ditangkap, Tetapi Disayang
jpnn.com, JAKARTA - Sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat dan terbukti juga menjadi PSK selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Jakarta Utara.
"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).
Ali menjelaskan sembilan terapis itu terbukti sebagai PSK yang bekerja di panti pijat bernama Temesis.
"Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali.
Sementara itu, khusus pemilik usaha, kata Ali, segera diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar peraturan gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB.
"Kami berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).