Supar dan Adam Nekat Mencuri di Markas TNI, Nih Tampangnya
Merasa geram, anggota TNI itu langsung melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pekanbaru.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua pelaku,” jelas Andrie.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku.
Antara lain, satu gulungan kabel anti-petir sepanjang 80 meter, dan peralatan yang digunakan saat beraksi.
“Mereka sudah tujuh kali melakukan hal serupa. Motif kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Andrie.
Saat ini, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru sedang mendalami di mana dan ke mana kabel anti-petir dijual oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr36/jpnn)