Suparman Marzuki Tetap Diizinkan Ikut Tes Pansel KY
jpnn.com - JAKARTA - Suparman Marzuki masih memiliki kesempatan menduduki komisioner Komisi Yudisial. Pasalnya, panitia seleksi tetap mengizinkan Suparman menjalani tahapan wawancara.
Padahal, Suparman saat ini sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
"Untuk sementara prosesnya tetap berjalan karena namanya sudah masuk dalam tahapan wawancara. Jadi kami lanjutkan saja," ujar Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo di gedung Setneg III, Jakarta, Senin (3/8).
Harkristuti mengatakan, saat ini Pansel KY belum memutuskan waktu yang tepat untuk menghentikan Suparman dalam proses seleksi tersebut. Hanya saja, Pansel KY tidak menutup mata atas kasus yang membelit pria asal Lampung itu.
"Kami lanjutkan saja. Bahwa itu nanti diperhitungkan dalam penilaian, tentu saja ya. Tapi sementara ini kami wawancara saja," tegas Harkristuti.
Hari ini, Pansel KY menggelar sesi wawancara untuk sembilan calon komisioner KY. Suparman juga termasuk calon yang bakal menjalani wawancara. (flo/jpnn)