Supernekat! Maling Ini Sengaja Masuk ke Asrama Polisi, Ya Sudah..
Kamis, 21 Januari 2021 – 13:58 WIB
Lanjutnya, pelaku juga merupakan seorang residivis, lima kali masuk tahanan. Dengan kasus pencurian dan pengrusakan.
"Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap tanggal 17 Januari 2021, residivis dan baru keluar tahun 2020 kemarin," terang Agus.
Sedangkan pelaku mengakui, bahwa dirinya mengetahui rumah yang menjadi sasarannya tersebut adalah rumah seorang polisi. Dengan dalih tak punya kerja, ia akhirnya nekat masuk ke sana.
"Gara-gara gak punya kerja," ucap GA kepada awak media.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (rin/prokal.co.id)