Supervisor HRN Tertangkap CCTV Melakukan Kegiatan Terlarang
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap supervisor di bagian gudang PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Supervisor berinisial HRN diduga melakukan penggelapan cumi-cumi dan ikan dori seberat 46 ton.
Kepada penyidik Kepolisian Sektor Sunda Kelapa???????, tersangka HRN mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Untuk mengelabui sekuriti yang bertugas, tersangka meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas dengan alasan akan membuat surat jalan.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga memiliki kewenangan untuk mengepak (barang). Kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Jakarta Utara.
Kasus penggelapan itu berhasil terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada 7-8 September 2021.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 ton atau senilai Rp3,6 miliar.
Setelah audit tersebut, seorang karyawan berinisial A telah melihat HRN dari rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) pada 23 Juli 2021 membawa paket keluar gudang. Karyawan tersebut melaporkan kasus itu ke Polsek Sunda Kelapa.