Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
Lebih lanjut Supriansa mengemukakan dikarenakan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," tegasnya.
Karena itu, menurut Supriansa, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK harus melalui pembentukan Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: