Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Supriyanto Si Penyimpan Mayat Mengucap Janji di Depan Polisi

Kamis, 30 Juni 2016 – 06:26 WIB
Supriyanto Si Penyimpan Mayat Mengucap Janji di Depan Polisi - JPNN.COM
Supriyanto (paling kanan) yang membongkar makam ibu kandungnya dan menyimpan mayatnya di dalam rumah. Foto: Radar Kedu/JPG

jpnn.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung pada Selasa lalu (28/6) mendatangkan tim psikolog dari Polda Jawa Tengah untuk memeriksa kejiwaan Supriyanto (47) yang membongkar makam ibunya, Parimah dan membawa pulang jasadnya. Selain Supriyanto, ada tujuh orang lainnya yang diperiksa oleh tim psikolog karena membantu pria yang dikenal sebagai paranormal itu.

Tujuh orang yang membantu Supriyanto adalah Prayit (65), Iswanto (50), Suparlan (45), Sukamto (60), Wahono (50), Sumadi (70) dan Suharyo Marju (40). Setelah menjalani pemeriksaan, Supriyanto meminta maaf karena telah mengganggu ketenangan warga.

Di hadapan petugas, bujangan warga Dusun Ngrancang Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membongkar makam dan membawa pulang mayat. Ia bahkan menyesal karena perbuatannya malah membuat polisi repot.

Nyong ora mbaleni meneh (Saya tidak akan mengulangi lagi, red). Yang sudah, ya sudah. Saya dan teman-teman sudah merepotkan bapak-bapak polisi, mas-mas polisi dan ibu-ibu polisi,” ujar Supriyanto seperti ditirukan petugas yang memeriksanya di Mapolres Temanggung.

Supriyanto menuturkan, untuk sementara pertemuan Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon ditiadakan. Biasanya, pertemuan itu untuk bermain musik dan gamelan.

“Latihan sementara prei (libur, red). Jika sudah kembali normal dan pak polisi membolehkan atau mengizinkan, kita akan latihan kloneng-kloneng, main gamelan atau main musik lagi,” ucapnya.

Sementara Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Supriyanto Cs. Hal itu untuk mengetahui apakah para tersangka mengalami gangguan jiwa atau masih waras.

Wahyu juga menjelaskan, para tersangka sementara ini tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang dijeratkan di bawah 5 tahun, yakni 1 tahun 4 bulan. Meski demikian, mereka dikenai wajib lapor dan terus diawasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close