Surabaya Akan Terapkan Satu Mobil Satu Garasi
"Kami akan undang pakar Unair dan ITS. Tidak ada alasan untuk menolak aturan ini," kata Ipuk, Senin (25/9).
Selain itu, lanjutnya, Komisi C bakal studi banding ke DKI Jakarta untuk melihat penerapan Perda 5/2014. Apalagi, sebutnya, masalah mobil antara Surabaya dengan Jakarta sama-sama ruwetnya.
Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengapresiasi adanya aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Risma menilai aturan tersebut sangat bagus jika dapat direalisasikan. Pihaknya pun akan mendukung upaya merealisasikan aturannya melalui pembahasan raperda di DPRD Surabaya.
Dukungan tersebut dia perkuat dengan pengalamannya saat mendapat laporan adanya keterlambatan mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kebakaran. Gara-garanya, damkar terhambat mobil warga yang parkir di sisi jalanan kampung.
"Waktu itu ada kebakaran, mobil PMK sampai nempuh waktunya itu 10 menit. Padahal tingkat maksimal 7 menit, terus alasan dari Bu Chandra (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Chandra Oeratmangun, Red) karena parkirnya penuh. Banyak mobil parkir di samping jalan nggak karuan," ujarnya.
Merujuk hal tersebut, Risma berharap raperda ini nantinya dapat membantu kejadian parkir di pinggir jalan karena tidak punya garasi. Ia menganggap jikalau ada perdanya nanti akan ada sanksinya juga.
"Untuk controling itu dari masyarakat sendiri saja. Bisa melibatkan RT dan RW," katanya.