Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun

Kamis, 24 Februari 2022 – 19:33 WIB
Surat BKN Berdampak Luar Biasa, Penetapan NIP PPPK Mundur, Ya Ampun - JPNN.COM
Usulan penetapan NIP PPPK mundur. Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono didampingi pengurus lainnya saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 terbukti berdampak signifikan.

Dengan adanya surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 itu, sejumlah daerah memundurkan jadwal penyerahan SK PPPK.

Demikian juga pengusulan penetapan NIP PPPK.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, rata-rata daerah memundurkan jadwal kontak kerja, penyerahan SK, dan pengusulan penetapan NIP PPPK.

"Yang sudah tanda tangan kontrak, diundur penyerahan SK. Yang baru mau teken kontrak juga diundur, apalagi baru mengusulkan penetapan NIP PPPK," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Sutopo menambahkan, usulan penetapan NIP PPPK yang sudah masuk BKN pun harus diproses kembali karena disesuaikan dengan persyaratan BKN yakni menambah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan kondisi terkini di wilayahnya.

Pemkot Kediri juga terpaksa memundurkan jadwal pengangkatan PPPK guru karena harus memverifikasi kembali berkas yang sudah masuk ke BKN.

Surat BKN tertanggal 14 Februari 2022 menyebabkan usulan penetapan NIP PPPK mundur, honorer harus bersabar lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close