Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat dari Miryam Bikin Bamsoet Ragukan KPK

Jumat, 09 Juni 2017 – 13:32 WIB
Surat dari Miryam Bikin Bamsoet Ragukan KPK - JPNN.COM
Miryam S Haryani, saat tiba di markas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meyakini bahwa tidak ada yang menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keyakinan itu bertambah setelah masuknya surat tulisan tangan bermaterai berisikan pernyataan Miryam ke pansus hak angket KPK. Dalam surat itu, Miryam menegaskan tidak pernah ditekan apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

“Sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota Komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 lalu sebagai disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan,” kata Bambang, Jumat (9/6).

Anggota pansus hak angket KPK ini mengatakan, sejak awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam tersebut hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di cross check ke para pihak yang disebutkan itu.

Nah, pria yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada pansus. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut.

“Apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?” kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut Bamsoet, jika benar peristiwa dan pengakuan itu ada pembuktiannya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP) KPK selalu direkam baik suara maupun gambar? “Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa,” ujarnya.

Kalau ternyata penyidik bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka Bamsoet dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meyakini bahwa tidak ada yang menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News