Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 06:34 WIB
SURAT EDARAN BARU! Lima Syarat PNS Boleh Poligami - JPNN.COM
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Selama ini sudah ada peraturan ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu. Namun, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) merasa perlu membuat surat edaran yang khusus mengatur tentang poligami.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Aturan itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Sumardi.  

Di situ disebutkan, terhitung 22 Juli 2015, pegawai Kemenhan boleh berpoligami jika memenuhi lima syarat yang ditentukan.

Pertama, tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif (bisa hanya satu yang terpenuhi), yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kemudian syarat ketiga, pegawai harus memenuhi tiga syarat kumulatif (harus dipenuhi semua) yang cukup berat.  Yaitu, ada persetujuan dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, dan memberikan jaminan bukti tertulis untuk bersikap adil kepada para anak dan istrinya.

Lalu syarat keempat,  pegawai yang hendak berpoligami harus bisa menjelaskan alasan memiliki istri lebih dari satu. Syarat yang terakhir, harus mendapat izin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.

Ketentuan tentang poligami PNS sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.  

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dia menegaskan, surat itu justru bertujuan untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ujarnya kemarin (7/8).

JAKARTA -  Selama ini sudah ada peraturan ketat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin beristri lebih dari satu. Namun, Kementerian Pertahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close