Surat Edaran Menpan soal Honorer Dicuekin Pemda
Selasa, 20 Maret 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan Pemda mengumumkan honorer tertinggal di media cetak, on line, atau website pemda, ternyata hingga hari ini belum direalisasikan. Padahal SE yang dikeluarkan pada 12 Maret itu meminta Pemda mengumumkan honorer yang memenuhi kriteria hasil verifikasi dan validasi ke publik selama 14 hari.
Dia menegaskan pentingnya pengumuman tersebut untuk mendapatkan masukan masyarakat tentang honorer hasil verifikasi dan validasi. Masukan itu akan menjadi dasar pemerintah untuk tidak memproses pengangkatan CPNS dari honorer palsu.
"Partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data honorer hasil verifikasi dan validasi. Bagi yang datanya ketahuan palsu, tidak akan diproses lanjut pemberkasannya dan dibatalkan pengangkatannya menjadi CPNS," tegasnya.
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan Pemda mengumumkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
Senin, 06 Mei 2024 – 17:39 WIB - Humaniora
Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
Senin, 06 Mei 2024 – 16:46 WIB - Sosial
Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
Senin, 06 Mei 2024 – 15:41 WIB - Hukum
Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Senin, 06 Mei 2024 – 15:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Legislatif
Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
Senin, 06 Mei 2024 – 16:57 WIB - Hukum
Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Senin, 06 Mei 2024 – 15:28 WIB - Jabar Terkini
143 Pompa Air Disiapkan Pemkab Purwakarta Untuk Mencegah Kekeringan Lahan di Musim Kemarau
Senin, 06 Mei 2024 – 15:30 WIB - Gosip
Jawaban Singkat Ruben Onsu Soal Ditanya Kabar Ribut dengan Sarwendah
Senin, 06 Mei 2024 – 15:45 WIB