Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:14 WIB
Saat ditanya terkait posisi Wakil Bupati yang menggantikan posisi Agus, menurut Djo akan dibiarkan kosong. Hal ini mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah tidak harus diisi kalau masa pemerintahan kurang dari 18 bulan. Sementara diketahui, periode pemerintahan Bupati Garut saat ini akan berakhir pada Januari 2014.(gir/jpnn)