Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Senin, 01 Juni 2015 – 15:28 WIB
"Penyebutan identitas pihak termohon tidak lengkap sehingga siapa sebenarnya pihak yang dituju pemohon juga tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menilai, jawaban yang dilontarkan pihak termohon tidak sesuai dengan poin praperadilan. "Jawaban yang disampaikan termohon terlalu jauh, banyak yang sifatnya asumsi. Pokok permasalahan tentang penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pengajuan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim. (Fadhil Al Birra/fal)