Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK Sudah Diterbitkan, Gaji akan Dirapel
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung eka Afriana mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Semua guru PPPK sudah terakomodasi dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang,” kata Eka Afriana di Bandar Lampung, Jumat (8/7).
Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung terkait dengan pembagian surat keputusan (SK) PPPK, dan dipastikan akan diberikan setelah semua proses selesai.
Untuk penempatannya, kata Eka, ada yang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing.
“Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," ungkap Eka.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada Juli 2022 setelah ditandatangani oleh wali kota Bandar Lampung.
"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian (SK PPPK) dibagikan ke mereka," katanya.
Terkait dengan masalah gaji PPPK, dia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan.